Masa Kedaluwarsa dan Perawatan Rutin APAR

Banyak orang mengira bahwa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) merupakan alat sekali beli yang dapat dibiarkan terpajang bertahun-tahun sejak pembeliannya. Padahal, media pemadam yang berada dalam tabung dapat memadat, tekanan dapat turun perlahan-lahan, dan dinding tabung dapat berkarat. APAR memerlukan pengecekan berkala dan perawatan rutin, sehingga ketika keadaan darurat terjadi, APAR dapat berfungsi secara maksimal dan sesuai dengan kebutuhan. APAR memiliki rentang waktu daya tahan dari media pemadam yang berbeda-beda. Artikel ini akan membahas masa kedaluwarsa APAR, perawatannya, dan langkah praktis yang dapat Anda lakukan dari rumah secara mandiri.

Masa Kedaluwarsa APAR

masa kedaluwarsa apar

APAR tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang tetap seperti halnya produksi makanan. Pada APAR, masa layak pakai media pemadam dan umur teknis tabung diatur secara terpisah. Bagi media pemadam, berdasarkan Permenakertrans No. PER.04/MEN/1980 Pasal 18, media asam soda, busa, dan bahan kimia harus diisi setahun sekali; cairan busa yang dicampur lebih dahulu diisi dua tahun sekali; jenis hydrocarbon berhalogen diisi tiga tahun sekali, sedangkan jenis lainnya paling lama diisi ulang dalam rentang waktu 5 tahun sejak terakhir kali diganti.

Bagi tabung pemadam, berdasarkan Pasal 15, wajib dilakukan percobaan tekan (uji hidrostatik) secara berkala dengan jangka waktu tidak melebihi lima tahun sekali dengan kriteria kelulusan tabung harus kuat menahan tekanan coba selama 30 detik. Pada tabung stored pressure, tekanan coba ditetapkan sebesar satu setengah kali tekanan kerja atau 20 kg/cm², dipilih angka yang lebih besar. Tabung yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak diperbolehkan untuk digunakan ulang, melainkan harus dimusnahkan.

Indonesia tidak hanya menggunakan Permenakertrans No. PER.04/MEN/1980 sebagai acuan, tetapi juga NFPA 10 (Standard for Portable Fire Extinguishers) yang merupakan standar acuan teknis internasional. Terdapat beberapa perusahaan di industri pemadam kebakaran yang mengacu pada standar internasional NFPA 10. Ada perbedaan angka pada ketentuan teknis APAR jika mengacu pada NFPA 10, yaitu: uji hidrostatik setiap 12 tahun untuk dry chemical stored-pressure, dan setiap lima tahun untuk karbon dioksida, air, serta wet chemical.

Jadwal Perawatan Rutin APAR

jadwal perawatan rutin apar

Permenaker Pasal 11 mewajibkan setiap APAR diperiksa dua kali dalam setahun, yaitu pemeriksaan jangka enam bulan dan pemeriksaan jangka 12 bulan. Apabila terdapat kecatatan pada hasil pemeriksaan, maka APAR harus segera diganti.

Pemeriksaan 6 bulanan berdasarkan Pasal 12 mencakup pengecekan isi dan tekanan tabung, kondisi segel pengaman dan mekanik penembus segel, kondisi fisik luar tabung termasuk handel dan label, serta memastikan bagian mulut pancar tidak tersumbat dan pipa pancar tidak retak. Khusus APAR CO2, pemeriksaan dilakukan dengan menimbang dan mencocokkan beratnya; apabila terdapat selisih perbedaan berat sebanyak 10% dari yang tertera pada label, tabung harus diisi kembali.

Pemeriksaan 12 bulanan berdasarkan Pasal 13 dilakukan lebih mendalam. Dimulai dari membuka tutup kepala secara hati-hati dengan tabung tetap berdiri tegak, lalu memeriksa berat isinya, kondisi tepung kering apakah masih tercurah bebas atau sudah berbutir, ulir tutup kepala, saluran keluar, gelang tutup, serta bagian dalam tabung terhadap karat. Untuk dry chemical, tabung gas bertekanan juga ditimbang untuk memastikan masih terisi penuh.

Di luar dua jangka waktu pemeriksaan wajib tersebut, inspeksi visual bulanan oleh pengguna juga sangat dianjurkan pada standar NFPA 10 dan OSHA, bukan Permenaker, tetapi sangat murah dilakukan dan efektif mencegah temuan terlambat.

Perawatan yang Dapat Dilakukan Secara Mandiri

perawatan apar

  1. Mengecek pressure gauge. Jarum harus berada di zona hijau. Lakukan isi ulang apabila jarum menunjukkan warna merah atau habis.
  2. Periksa segel dan pin pengaman. Apabila segel terputus berarti tabung pernah terpicu dan tekanan tidak lagi bisa dijamin.
  3. Membalik dan mengguncang tabung powder. Lakukan berkala agar serbuk tidak memadat di dasar tabung.
  4. Bersihkan debu dan cek karat. Pasal 5 melarang pemasangan dan penggunaan APAR yang sudah berlubang atau cacat karena karat.
  5. Pastikan penempatan benar. Jarak antar APAR tidak boleh melebihi 15 meter, tanda pemasangan dipasang 125 cm dari lantai, dan puncak tabung berada pada ketinggian 1,2 m dari lantai, kecuali CO2 dan dry chemical yang boleh lebih rendah asal dasar tabung minimal 15 cm dari lantai.
  6. Baca kartu kontrol. Tanggal, bulan, dan tahun pengisian wajib dicatat pada badan tabung (Pasal 22), begitu pula tanggal percobaan tekan (Pasal 17).

Selain risiko malfungsi alat pemadam, terdapat konsekuensi hukum yang berlaku. Pasal 24 menegaskan pengurus bertanggung jawab terhadap ditaatinya peraturan ini, dan Pasal 25 mengancam pelanggaran dengan kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda, merujuk UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

APAR tidak memiliki masa kedaluwarsa pada satu tanggal tertentu, tetapi memiliki sistem yang teratur agar menjaga kondisi APAR tetap optimal, yaitu melakukan isi ulang sesuai jenis media, uji tekan maksimal lima tahun sekali, serta pemeriksaan enam dan 12 bulanan. Baca juga artikel “Proses Isi Ulang APAR”.

 

 

Leave a Comment